"Putusan MA tersebut mereduksi hak-hak konsumen karena 10 pasal yang dibatalkan berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengemudi," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tulus mencontohkan aturan tentang stiker sebagai identitas taksi daring. Menurut Tulus, sebagai angkutan umum, taksi daring tetap harus memiliki identitas sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Beberapa kasus yang menjadikan konsumen sebagai korban seharusnya menjadi alasan untuk membuat aturan yang lebih melindungi konsumen.
"Beberapa kasus yang terjadi membuktikan bahwa taksi daring terbukti tidak seaman yang dikatakan orang. Perlu ada aturan, salah satunya dengan pemberian identitas bagi taksi daring," katanya.
Tulus kemudian membandingkan dengan taksi daring yang ada di beberapa negara lain. Di negara-negara lain, taksi daring bersedia diatur, termasuk pemasangan identitas melalui stiker.
MA membatalkan beberapa pasal yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu aturan yang dibatalkan adalah tentang pemasangan stiker sebagai identitas. Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengganti stiker dengan bentuk identitas lain di belakang nomor pelat untuk memudahkan polisi mengenali taksi daring.
Baca juga: Agar tidak dibatalkan MA lagi, peraturan taksi daring diusulkan bentuk Perpres
Baca juga: Kemenhub ganti stiker taksi daring dengan kode
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Khawatir perlindungan konsumen, YLKI kritisi putusan MA soal taksi daring"
Post a Comment