Search

Sidang Putusan Ahmad Ghiast

Mantan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota DPR Amin Santono dan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kemenkeu Yaya Purnomo terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NbRYW4

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Putusan Ahmad Ghiast"

Post a Comment

Powered by Blogger.