Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xpGMLS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Untuk Abdul Latif"
Post a Comment