"Apakah udah ada sertifikat standar nasional Indonesia atau SNI-nya atau belum? Apakah sudah terjamin minyak goreng yang dihasilkan sama dengan yang sekarang beredar di masyarakat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Tulus meminta pemerintah tidak main-main dengan mesin tersebut bila memang belum memiliki sertifikat SNI karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.
Jangan karena label produksi dalam negeri atau produksi badan usaha milik negara (BUMN), lantas pemerintah kemudian mengabaikan perlindungan konsumen.
"Soal kesehatan dan kualitas gizi tidak ada kompromi. Kalau sudah ada SNI, keberadaan mesin tersebut tentu menguntungkan bagi konsumen," tuturnya.
AMH-O merupakan hasil kerja sama Pindad dengan PT Rekayasa Engineering, anak perusahaan PT Rekayasa lndustri (Rekind) yang peluncurannya dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Bandung, Sabtu (15/9/2018).
Direktur Utama Pindad Abraham Mose menjelaskan AMH-O dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.
Baca juga: Lebih efisien, pelaku industri dukung penggunaan anjungan minyak goreng higienis
Baca juga: Pindad luncurkan mesin anjungan minyak goreng higienis
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "YLKI pertanyakan sertifikasi anjungan minyak goreng"
Post a Comment