
(Antara) - Dewan pengupahan mengusulkan dua angka besaran upah minimum kota (UMK) kepada dinas tenaga kerja untuk diteruskan ke wali kota Batam. Pengusaha dan buruh sama - sama menolak menerapkan PP Nomor 78 Tahun 2015, tetapi dari sudut pandang yang berbeda.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disnaker kirim dua usul angka UMK Batam"
Post a Comment