"Oleh sebab itu kami selalu mengingatkan para TKI agar mewaspadai orang-orang yang tiba-tiba 'sok' akrab, padahal baru kenal," kata Konsul Bea dan Cukai Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, Imik Eko Putro, di Beijing, Sabtu.
Dia menyebutkan beberapa kasus narkoba yang menjerat TKI di Hong Kong belakangan ini modusnya hampir sama.
"Ada orang yang meminta tolong beberapa TKI untuk mengambilkan paket barang. Padahal, orang itu baru dikenalnya lewat Facebook," ujarnya mengungkapkan.
Biasanya, lanjut Imik, para TKI yang kebanyakan kaum hawa itu terpikat oleh obrolan dan rayuan orang yang baru dikenalnya di media sosial itu.
Kemudian pelaku meminta alamat tempat tinggal TKI tersebut atau meminta bantuan mengambil barang di satu tempat.
"Kalau sudah ketangkap, hukumannya berat, bisa 18 sampai 24 tahun," katanya sambil terus mengingatkan para TKI untuk mewaspadai modus tersebut.
Di KJRI Hong Kong terdapat pos pelayanan WNI (citizen service) yang di dalamnya mencakup unsur kepolisian, kejaksaan, kepabeanan, ketenagakerjaan, keimigrasian, dan kekonsuleran.
Dari sekitar 200 kasus yang dilaporkan ke pos pelayanan tersebut, sebagian besar adalah pengaduan kekonsuleran.
"Dari 200 kasus dalam satu tahun, sekitar 130 kasus sudahh berhasil ditindaklanjuti," kata Konsul Ketenagakerjaan Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Sholahudin.
Saat ini pihak kejaksaan di Konsulat Jenderal Indonesia Hong Kong juga sedang melakukan pendampingan hukum terhadap TKI yang menjalani proses persidangan perkara narkoba.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Modus pertemanan singkat jerat TKI kasus narkoba"
Post a Comment