
Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika itu masing-masing berinisial Rus (LK 46) dan dua wanita lainnya yang juga merupakan residivis kasus yang sama, yakni Ran (30) dan Nur (25). Ketiga pelaku merupakan warga Jalan Subrantas, Kota Tembilahan, Inhil.
Kepala Polres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kepala SatRes Narkoba AKP Bachtiar mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kediaman tersangka.
"Mendapat informasi tersebut kami lantas melakukan penyelidikan yang lebih mendalam", ungkap AKP Bachtiar, Senin.
Selanjutnya, anggota Unit Opsnal SatRes Narkoba, yang dipimpin langsung oleh AKP Bachtiar, mendatangi kediaman tersangka pada Sabtu pagi (24/11) sekira pukul 07.05 WIB.
Dalam penangkapan itu, ketiga tersangka sedang berada di rumah dan tampak pasrah atas penangkapan yang terjadi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket sedang sabu-sabu. Bersamaan dengan itu, petugas juga menyita barang bukti yang berhubungan dengan narkotika seperti timbangan digital, bong, dan beberapa unit handphone berbagai merk.
Atas temuan tersebut ketiga pelaku diamankan di mapolres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ketiga orang tersebut bersama barang bukti, telah diamankan di Polres Indragiri Hilir," terangnya.
Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi
Baca juga: Polisi Merauke tangkap suami-istri pemilik sabu-sabu, dikendalikan dari lapas
Baca juga: Polres Cirebon ciduk pengedar narkotika "sistem tempel"
Baca juga: Suami-istri 12 kali pasok sabu ke Jambi
Pewarta: Fazar Muhardi/Adriah Akil
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi tangkap dua wanita residivis narkoba"
Post a Comment