Kepala Divisi Keimigrasian Zakaria (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto (kanan) menunjukkan tujuh warga negara asing yang diamankan, di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018). Ketujuh WNA yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu diamankan karena diduga melanggar ijin tinggal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CYPww8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WNA Melanggar Ijin Tinggal"
Post a Comment