Search

WNA Melanggar Ijin Tinggal

Kepala Divisi Keimigrasian Zakaria (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Romi Yudianto (kanan) menunjukkan tujuh warga negara asing yang diamankan, di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018). Ketujuh WNA yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu diamankan karena diduga melanggar ijin tinggal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CYPww8

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "WNA Melanggar Ijin Tinggal"

Post a Comment

Powered by Blogger.