Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan), dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro (tengah) berjabat tangan bersama seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Rapat tersebut membahas aturan penyelenggaraan Pemilu 2019, diantaranya mengenai rancangan peraturan KPU mengenai perubahan atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PBCuaj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bahas Penyelenggaraan Pemilu 2019"
Post a Comment