Search

BNN Riau sita 19,7 kilogram sabu 5.012 ekstasi

Oleh

Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita sebanyak 19,7 kilogram sabu-sabu, 5.012 butir pil ekstasi serta 6 kilogram ganja dari tangan 53 tersangka sepanjang 2018.

"Angka di atas hanyalah contoh kecil peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap. Dapat dibayangkan yang belum terungkap, pasti lebih banyak lagi," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Wahyu Hidayat kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pada 2018 terjadi peningkatan signifikan pengungkapan kasus narkoba yang ditangani jajarannya. Dibanding pada tahun sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu mengalami peningkatan hingga hampir 400 persen.

Pada 2017 lalu, lanjutnya, kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap hanya sebanyak 5,1 kilogram, dan tahun ini mencapai 19,7 kilogram.

Peningkatan serupa juga terjadi pada pengungkapan narkoba jenis ekstasi. Ia mengatakan pada 2017 lalu, jumlah ektsasi yang berhasil disita BNNP Riau hanya 1.635 butir dan tahun ini meningkat drastis mencapai 5.012 butir.

"Begitu juga dengan ganja. Tahun lalu hanya 628,97 gram, tidak sampai satu kilo. Tahun ini mencapai 6 kilogram lebih," tuturnya.

Untuk itu, Wahyu mengatakan bahwa kasus peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau masih menjadi masalah besar. Sinergi seluruh pihak baik BNN dengan Polri, TNI hingga masyarakat, kata dia mutlak dilakukan guna terus memberantas peredaran narkoba di wilayah itu pada tahun mendatang.

Lebih jauh, Wahyu juga menjelaskan selain Riau sebagai tempat transit favorit peredaran narkoba dari negeri jiran, indeks penyalahguna narkoba di Bumi Lancang Kuning juga cukup tinggi.

Berdasarkan hasil penelitian Puslitdatin BNN bersama dengan Universitas Indonesia, Riau menduduki ranking ke 9 dari 33 Provinsi se-Indonesia dalam tingkat prevalensi penyalahguna narkoba.

"Pada 2017 data prevalensi penyalahguna narkotika usia 10-59 tahun di Riau sebesar 1,87 persen dari jumlah populasi empat juta lebih penduduk Riau," ujarnya.

Selain Riau, dua provinsi lainnya di Sumatera yakni Sumatera Utara dan Jambi masing-masing masuk 10 besar penyalahguna narkoba tertinggi di Indonesia. "Ini cukup mengkhawatirkan. Kita harus tegaskan bahwa narkoba musuh utama yang harus diberantas bersama-sama," tegasnya.

Peningkatan kasus peredaran narkoba di Riau juga diakui jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sebanyak 325 kilogram sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari 1.625 perkara disita Polda Riau sepanjang Januari-Desember 2018 ini

"Pengungkapan ini melebihi target saya. Padahal tahun ini saya hanya targetkan 200 kilogram sabu-sabu, ternyata belum genap setahun sudah 325 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono.

Ia merincikan, seluruh sabu-sabu tersebut disita dari tangan 2.261 tersangka. Namun, dalam beberapa pengungkapan, para tersangka ini memiliki narkoba dalam jumlah besar, hingga mencapai puluhan kilogram.

Baca juga: BNN ungkap 914 kasus narkoba sepanjang 2018

Baca juga: BNN sita sabu-sabu yang dikendalikan napi Rutan Salemba

Baca juga: BNN tangkap kurir sabu-sabu

Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BNTS6Y

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BNN Riau sita 19,7 kilogram sabu 5.012 ekstasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.