"Mereka diamankan karena telah membobol ATM dan mereka memilih ATM yang pengunjungnya sepi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan kedua warga negara asing itu masih menunggu waktu untuk dideportasi ke negaranya. Kedua pelaku membobol ATM dengan cara skimming pada Juli 2018.
Andi Pallawarukka menjelaskan kedua warga negara asing itu tiba di Indonesia pada 2 Juli 2018, dengan menggunakan BVKS atau kunjungan singkat yang berlaku selama 30 hari dan dimanfaatkan untuk melakukan pembobolan ATM BRI di Jalan Veteran, Makassar.
Hasil interogasi yang dilakukan anggota kepada keduanya mereka sengaja datang ke Indonesia untuk melakukan pembobolan ATM karena sistem pengamanan di Indonesia disebutnya masih lemah.
"Alasan mereka datang ke Indonesia memang untuk melakukan skimming karena mereka menilai jika sistem pengamanan ATM itu masih cukup lemah," katanya.
Selain itu, keduanya menyatakan jika dalam melancarkan aksinya terhubung dengan mafia asal Rusia yakni Sergey. Sindikat dari Sergey ini juga yang telah menyiapkan alat skimmer-nya.
Andi Pallawarukka juga menyebut jika alasan keduanya ke Indonesia karena sedang terlilit utang dan cara pembobolan ATM dinilainya lebih cepat dan praktis.
Baca juga: Cara terhindar dari bahaya "skimming" kartu debet
Baca juga: Polda bekuk warga Bulgaria curi data nasabah
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua warga Bulgaria dideportasi setelah bobol ATM"
Post a Comment