Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka berinisial KIL atas kasus dugaan memproduksi kosmetik kecantikan dengan cara mengemas ulang produk kosmetik merk terkenal dan melabelinya dengan merk baru. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1.519 buah kosmetik kecantikan berbagai jenis, 9.988 kemasan kosong berbagai bentuk dan 221 buah alat kesehatan serta obat-obatan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RxoEYl
Bagikan Berita Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kasus Kosmetik Ilegal"
Post a Comment