Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018). KPK menetapkan dua tersangka diantaranya Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dan pihak swasta Andririni Yaktiningsasi terkait kasus tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Eiz0ID
Bagikan Berita Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Penetapan Tersangka Dirut Perum Jasa Tirta II"
Post a Comment