Gubernur Longki usai rapat koordinasi di kantor gubernur di Palu, Jumat, menjelaskan tahapan transisi darurat menuju pemulihan akan berakhir 25 Desember 2018, dan berdasarkan usulan semua pihak dan telah disepakati bersama, maka dilakukan perpanjangan kembali.
Rapat lintas sektoral bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) itu dihadiri BNPB, Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Donggala dan Sigi. Perwakilan Pemerintah Kota Palu tidak terlihat dalam rapat tersebut.
"Semua pihak meminta perpanjangan tahapan transisi darurat menuju pemulihan, karena masih banyak hal yang perlu diselesaikan," kata Gubernur.
Dalam rapat itu, dia juga meminta kepada Bupati Donggala, Sigi dan Wali Kota Palu untuk segera menyelesaikan pendataan jumlah korban dan bangunan yang terdampak, sebelum akhir Desember 2018.
"Secepatnya pemerintah kabupaten/kota untuk mengirimkan surat keputusan (SK) penetapan," tegas Gubernur.
Dengan data itu, Pemerintah dapat segera menggunakan dana stimulan, menyalurkan bantuan, hingga pembangian hunian sementara (huntara) serta hunian tetap bagi para korban bencana.
Data-data korban dan pengungsi harus lengkap dengan nama dan alamat, agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
"Saya minta bulan ini sudah selesai. Karena data tersebut akan direkapitulasi dan dilaporkan kepada Presiden," kata Longki.
Ketua Satuan Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Sulteng, Arie Setiadi, mengatakan, perpanjangan masa transisi darurat karena pembangunan huntara belum tuntas.
Perpanjangan transisi darurat juga diminta oleh Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Tengah Ridwan Mulu, Kepala Dinas Binamarga dan Tata Ruang Syaifullah Djafar, dan juga Deputi Logistik BNPB Rudi Phadmanto.
Baca juga: Korban gempa Sulteng masih menanti kepastian relokasi
Baca juga: Dipercepat, upaya rekonstruksi di Sulteng
Pewarta: Fauzi
Editor: Dewanti Lestari
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sulteng perpanjang transisi pemulihan bencana 60 hari lagi"
Post a Comment