
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur pada Kamis, mengatakan rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur akan melakukan penetapan daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan.
Namun pihaknya kembali menemukan belasan orang tidak masuk dalam daftar sehingga KPU Cianjur perlu melakukan perbaikan dan verifikasi ulang terkait hal tersebut yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Bawaslu mengidentifikasi sebanyak 17 orang yang akan kembali disandingkan ke dalam DPT-HP tahap dua karena tidak masuk dalam daftar dan masukan tersebut telah ditetapkan KPU Cianjur," katanya.
Belasan calon pemilih itu merupakan warga yang saat nanti pencoblosan tepat berusia 17 tahun, namun? saat ini belum memiliki KTP elektronik sehingga belum terdaftar dan segera dimasukan dalam penetapan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, warga yang berhak memilih yaitu warga yang berusia 17 tahun, pernah menikah dan telah memiliki KTP elektronik.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur agar memaksimalkan proses perekaman sesuai dengan pencetakan KTP elektronik," katanya.
Pihaknya berharap dalam setiap perekaman dan percetakan KTP elektronik sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri sehingga tidak ada kejanggalan dalam Pemilu 2019.
Baca juga: KPU tetapkan DPTHP-2 sebanyak 192 juta
Baca juga: KPU Medan tetapkan 1,6 juta pemilih dalam DPT hasil perbaikan
Baca juga: DPT Sulsel bertambah 105.178 pemilih
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Junaydi Suswanto
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPTHP 2 Cianjur kembali berubah"
Post a Comment