
(Antara) - Pekerja sosial, yang saat ini diperkirakan berjumlah lebih dari 12 ribu orang, rentan mendapatkan perlakuan tak layak. Karenanya pemerintah bersama DPR merancang RUU Pekerja Sosial, untuk melindungi para pekerja sosial, serta meningkatkan standard mereka lewat sertifikasi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pekerja sosial akan diwajibkan tersertifikasi"
Post a Comment