"Nasir Djamil itu anggota DPR RI, tapi Pak Nasir tidak tahu apa-apa, yang menawarkan pekerjaan itu Rizal kepada saya," kata Direktur PT Kempura Alam Nangroe, Dedi Mulyadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Ia bersaksi untuk tiga terdakwa, yaitu Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, yang didakwa bersama-sama Hendri Yuzal selaku staf khusus gubernur Aceh dan tim sukses gubernur, Teuku Saiful Bahri, yang menerima suap Rp1,05 miliar dari Ahmadi selaku bupati Kabupaten Bener Meriah.
Yusuf juga didakwa menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.
Pemberian suap Rp1,05 miliar itu terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Tim penyidik KPK menemukan catatan yang dibuat istri Mulyadi, Ramik Riswandi, saat menggeledah, terkait sejumlah paket pekerjaan yang dilakukan dia.
"Itu bukan pekerjaan DOKA, tapi di kabupaten, ada yang berkaitan dengan proyek, seperti pembelian alat Rp1,5 miliar berupa truk dan ekskavator dari Pak Indra. Dengan Pak Jufri pinjaman sudah dikembalikan, lalu dengan Bu Linda itu paket pengerjaan mereka yang punya. Mereka menang tender saya beri kompensasi itu," kata Mulyadi.
Namun catatan-catatan tersebut memuat kata "kewajiban" di depan sejumlah nominal angka.
"Di catatan bahasanya, kewajiban. Maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri.
"Kewajiban artinya commitment fee, " kata Mulyadi.
Namun komitmen untuk Djamil, menurut Mulyadi, diberikan melalui Rizal.
"Rizal itu assisten Pak Nasir Djamil, Rizal orang dekat Pak Nasir," kata Mulyadi.
Djamil diketahui adalah anggota legislatif dengan daerah pemilihan Aceh. "Uangnya Rp1 miliar diserahkan ke Rizal. Rizal ini orang deketnya Pak Nasir Djamil," kata Mulyadi.
Ia juga mengerjakan proyek DOKA pada 2018. Untuk mendapatkan proyek itu, dia mengeluarkan Rp1 miliar kepada Bahri.
"Saiful awalnya minta Rp500 juta, katanya terserah mau bantu berapa lalu saya katakan akan berikan Rp500 juta, tapi dia bilang kurang jadi akhirnya saya bantu Rp1 miliar," kata Mulyadi.
Dalam BAP Nomor 9 yang dibacakan JPU KPK, Mulyadi mengaku bahwa Bahri menawarkan proyek di Dinas PUPR.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota DPR disebut dapat Rp1miliar dari pengusaha Aceh"
Post a Comment