"Tadi pagi telah dijemput pengendali dan pemilik narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Zainal merupakan narapidana kasus narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi di Jakarta Pusat.
Tersangka Zainal saat ini masih menjalani persidangan dengan kasus yang sama. Saat ini tersangka sudah dibawa ke BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya BNN, Bea Cukai dan otoritas pelabuhan laut Banten mengamankan dua sopir truk yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu. Sopir itu merupakan kurir jaringan Zainal.
Dua tersangka yang diamankan, yakni Adnan A Razak dan Maimun dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 bungkus besar dan tujuh bungkus kecil.
Dia menjelaskan bahwa BNN mendapat info dari masyarakat bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui pelabuhan Banten.
Total sabu-sabu yang ditemukan 11 kilogram. Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BNN dan Bea Cukai mengamankan dua sopir truk karena membawa narkoba
Baca juga: BNN tangkap lima tersangka dengan barang bukti 18 kg sabu
Baca juga: Menguatkan strategi pemberantasan narkoba
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN mengamankan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta"
Post a Comment