"Setelah penyidikan selesai dilakukan pada 31 Desember 2018, hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk dua orang terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Dua terdakwa itu, yakni Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba, dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin.
"Pagi ini dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ucap Diansyah.
Selama proses penyidikan, diduga tersangka La Masikamba menerima suap Rp970 juta dan gratifikasi Rp8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon.
Hal itu merupakan pengembangan selama proses penyidikan dilakukan, yaitu dari uang Rp100 juta yang diamankan saat tangkap tangan pada 3 Oktober 2018 dan dua bukti setor bank Rp550 juta dan Rp20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu pemilik CV AT, Anthony Liando, serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing La Masikamba dan Ratmin.
La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
La Masikamba selaku kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan, Linado.
Atas dasar surat tersebut, La Masikamba memerintahkan Ratmin memeriksa Liando.
Secara teknis pemeriksaan Ratmin itu diawasi langsung La Masikamba. Rencana pemeriksaan dibuat Ratmin dengan persetujuaan La Masikamba. Salah satu hasil profiling-nya adalah ada peningkatan harta.
Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Ratmin dan Liando serta tim pemeriksa lain, dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi 2016 Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan itu, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening Liando kepada Ratmin melalui rekening anaknya, sebesar Rp 20 juta.
Pada 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari Linado kepada Ratmin di rumahnya, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba pada akhir September setelah surat ketetapan pajak diterima Linado.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK limpahkan berkas-dakwaan dua terdakwa suap pajak ke PN Ambon"
Post a Comment