Search

KPK sita Rp11,2 miliar terkait kasus suap proyek SPAM

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp11,2 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

"Setelah dilakukan rekapitulasi sampai saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu Rp11,2 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 138.500 dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Uang-uang yang disita tersebut, ucap Febri, terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan dilakukan pada 29 Desember 2018 lalu dan pengembalian dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR.

"Baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah," kata Febri.

KPK menduga masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. 

"Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara kooperatif mengembalikan pada KPK. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. 

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2tl45Uv

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK sita Rp11,2 miliar terkait kasus suap proyek SPAM"

Post a Comment

Powered by Blogger.