Menteri PUPR dalam siaran pers PUPR yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, sebelum dibangun TPST-3R, masyarakat membuang sampah secara sembarangan.
"Namun, setelah adanya TPST-3R, masyarakat diajak mengubah perilakunya menjadi membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan," ujarnya
Di antaranya adalah kegiatan TPST-3R Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba, yang berlokasi di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dan TPST 3R Surien, Provinsi Aceh.
TPST-3R SPN Bukit Kaba dibangun tahun 2018 yang terdiri dari bangunan Tempat Pengolahan Sampah dan Kantor, Prasarana berupa mesin pencacah dan motor pengangkut sampah. Manfaatnya dapat melayani 360 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Selupu Rejang dan lingkungan SPN Bukit Kaba.
Sehingga dengan adanya keberadaan TPS 3R SPN Bukit Kaba dapat menjawab persoalan persampahan di daerah yang padat penduduk dalam mengurangi sampah yang berasal dari sumbernya, sehingga mewujudkan lingkungan yang bersih, meningkatkan nilai kesehatan dan kenyamanan warga.
Kemudian, kehadiran TPST-3R Surien, Kecamatan Meuraxa, di Provinsi Aceh yang dibangun sejak tahun 2017 di lahan 300 meter persegi yang melayani sebanyak 400 Kepala Keluarga.
Kehadiran TPST tersebut dinilai dapat memberikan manfaat pengelolaan bank sampah guna mengurangi dampak penumpukan sampah yang terjadi di lingkungan Kecamatan Meuraxa.
Adanya TPST 3R Surien ini sekaligus meningkatkan sumber penghidupan masyarakat sekitar Desa Surien dalam mengolah sampah organik dan anorganik sampai menjadi kompos hingga dibuat menjadi kerajinan tangan.
TPST 3R Surien juga dilengkapi dengan fasilitas mesin pencacah plastik, dua unit becak motor pengangkut sampah, dan semnilankhit.
Selain mengurangi kuantitas sampah yang ada di lingkungan tempat tinggal kelompok masyarakat, TPST 3R juga memberikan manfaat dalam pembelajaran pengelolaan sampah kepada masyarakat melalui sumbernya dan penyerapan tenaga kerja. Pengelolaan TPST 3R nantinya juga dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).*
Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta di Banda Aceh
Baca juga: Sampah Kota Madiun makin banyak
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengelolaan sampah terpadu ubah perilaku warga"
Post a Comment