Search

Polisi tetapkan 3 wanita sebagai tersangka penyebar Hoax

(Antara)-Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga wanita sebagai tersangka pelaku penyebarberita bohong atau hoax di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiganya dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE, karena mendistribusikan video berkonten negatif dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NxFQMo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi tetapkan 3 wanita sebagai tersangka penyebar Hoax"

Post a Comment

Powered by Blogger.