Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu Dorfin Felix (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (4/3/2019). Dorfin Felix warga negara Prancis tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg senilai Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TcCp3K
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang kasus narkoba WN Prancis"
Post a Comment