Search

Mantan agen CIA yang jadi mata-mata China divonis 20 tahun penjara

Washington (ANTARA) - Mantan agen Badan Intelijen Pusat (CIA) Amerika Serikat, Jumat divonis 20 tahun penjara karena menjadi mata-mata China dengan membocorkan rahasia pertahanan AS kepada negara tersebut, kata Departemen Kehakiman.

Kevin Patrick Mallory, dari Leesburg Virginia, dinyatakan bersalah oleh juri federal pada Juni 2018 atas sejumlah tuduhan konspirasi untuk membocorkan informasi pertahanan nasional guna membantu pemerintah asing dan membuat pernyataan palsu.

"Kasus ini merupakan salah satu tren yang mengkhawatirkan di kalangan mantan pejabat intelijen AS yang menjadi target China dan mengkhianati negara serta kolega mereka," kata Asisten Jaksa Agung John Demers dalam satu pernyataan.

Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Mallory, 62 tahun, memegang sejumlah tugas rahasia dengan agen pemerintah dan kontraktor pertahanan. Ia bekerja sebagai agen kasus rahasia untuk CIA sekaligus agen intelijen di Badan Intelijen Pertahanan (DIA). Mallory memegang izin keamanan rahasia.

Bukti di persidangan Mallory meliputi video CCTV yang diambil dari toko FedEx di Leesburg, tempat Mallory terlihat memindai dokumen yang diklasifikasikan "Secret" dan "Top Secret" ke dalam kartu memori, yang ditemukan penyelidik FBI saat menggeledah rumah Mallory di hari penangkapannya.

Baca juga: Mantan agen CIA mengaku bersalah jadi mata-mata China

Baca juga: CIA tuduh Huawei didanai badan keamanan China

Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mohamad Anthoni
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Hp7w4l

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mantan agen CIA yang jadi mata-mata China divonis 20 tahun penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.