Warga bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) melalui telepon pintar di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (19/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019 dengan tema 'Hukum dan Dampak Game PUBG berdasarkan fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi mengeluarkan fatwa bermain game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IqhJy6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fatwa haram bermain game PUBG di Aceh"
Post a Comment