Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling (Simling) di lima kawasan, salah satunya di pertokoan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat, Selasa (22/10).
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima titik layanan SIM keliling tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Untuk masyarakat di wilayah Jakarta Utara bisa memperoleh layanan SIM Keliling di Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3.
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Adapun pun syarat perpanjangan SIM, yakni:
Fotokopi KTP beserta KTP asli,
fotokopi SIM lama dan fotokopinya,
bukti cek kesehatan, dan
mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yuk, urus SIM di LTC Glodok"
Post a Comment