
Berikut rangkuman beberapa berita hukum kemarin yang masih menarik dibaca hari ini:
1. Bareskrim tetapkan Brigadir AM tersangka pengamanan unras Kendari
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang polisi Polres Kendari berinisial Brigadir AM sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan senjata api dalam mengamankan aksi demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polisi tetapkan istri dan anak korban tersangka pembunuhan dicor
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan korban Sugiono alias Surono (51) yang jenazahnya disemen cor di bawah lantai mushalla rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Baca selengkapnya di sini.
3. Novel Baswedan: Pelaporan Dewi Tanjung ke kepolisian ngawur
Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan, tindakan Kader PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati Tanjung yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait penyerangannya yang direkayasa sebagai tindakan ngawur.
Baca selengkapnya di sini.
4. Hakim vonis mati terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu-sabu
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ibnu Sahar (37), terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu-sabu serta menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup.
Baca selengkapnya di sini.
5. KPK tahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berita hukum menarik kemarin, ricuh Kendari hingga vonis mati narkoba"
Post a Comment