
ANTARA - Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat bersama anggota Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11), mengklarifikasi isu larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatul Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan tidak melarang bila digunakan dalam keseharian seseorang, kecuali jika memang suatu instansi tidak membolehkan. (Pamela Sakina/Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2WQBK6oBagikan Berita Ini
0 Response to "Menag klarifikasi soal cadar dan celana cingkrang"
Post a Comment