Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
KPK minta menteri segera laporkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya. Tetapi memang lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca di sini
Polri: Tak ada perayaan HUT OPM di Papua
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tidak ada perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember 2019.
"Di Papua tidak ada perayaan," kata Brigjen Argo di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca di sini
Polres Jayapura tetapkan 20 tersangka kasus makar
Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menetapkan 20 orang simpatisan Papua merdeka menjadi tersangka kasus makar.
Dua puluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap oleh tim gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11).
Selengkapnya baca di sini
Bareskrim sita 158 kg sabu dari sindikat Nigeria
Penyidik Bareskrim Polri menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 158 kg dari sindikat Nigeria.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 158 kg," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca di sini
Polisi apresiasi Reuni 212 berjalan tertib
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Reuni Akbar 212 yang digelar di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, berjalan aman dan lancar.
"Kami mendapat laporan bahwa kegiatan berjalan aman dan lancar," kata Brigjen Argo di RS Polri Said Sukanto, Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hukum kemarin, KPK minta LHKPN menteri sampai Reuni 212"
Post a Comment