Perdana Menteri Boris Johnson berjanji akan melakukan perubahan setelah serangan terjadi di dekat Jembatan London pada November. Pada saat itu, terpidana teroris Usman Khan, yang dibebaskan lebih awal, menewaskan dua orang.
Khan divonis minimal delapan tahun penjara pada 2012, dengan syarat bahwa dewan pembebasan menilai tingkat bahaya sosok itu terhadap publik sebelum ia dibebaskan. Ia dibebaskan pada Desember 2018 tanpa penafsiran semacam itu.
"Serangan teror yang tak masuk akal di Fishmongers' Hall pada November membenturkan kami dengan beberapa kebenaran yang sulit tentang bagaimana kami menangani pelaku teror," kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel melalui pernyataan.
Pemerintah, yang terpilih pada Desember, menyebutkan akan membuat undang-undang antiterorisme baru dalam 100 hari pertamanya.
Undang-undang itu akan memaksa pelanggar berbahaya, yang menerima vonis tambahan, untuk menghabiskan sepanjang waktunya di penjara.
Mereka yang divonis dengan pelanggaran, seperti merencanakan aksi terorisme atau mengarahkan organisasi teroris, akan menghadapi jukuman minimal 14 tahun penjara, kata pemerintah, yang menambahkan bahwa pihaknya juga akan meninjau ulang bagaimana pelaku teror akan diperlakukan ketika mereka dibebaskan.
Ayah dari salah satu korban Khan, Jack Merritt (25), yang pekerjaannya berkaitan dengan skema rehabilitasi tahanan, pada saat itu mengatakan putranya akan kecewa melihat kematiannya digunakan untuk membenarkan hukuman yang lebih berat.
Sumber: Reuters
Baca juga: Polisi tembak mati pelaku insiden London Bridge
Baca juga: Turki sampaikan belasungkawa atas penikaman di Inggris
Wapres Ma'ruf pimpin rapat bahas penanganan hulu-hilir terorisme radikal
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2020
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inggris terapkan vonis penjara lebih berat bagi terpidana teroris"
Post a Comment