"Adanya aturan akan cukup efektif mengurangi perkawinan anak karena aturan itu akan mengikat kepala desa, kepala lurah, Kantor Urusan Agama dan pengadilan," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari saat dihubungi Jakarta, Jumat.
Selain itu, dengan adanya kenaikan batasan usia maka desa tidak akan menerbitkan surat pengantar bagi orang tua yang akan mengawinkan anaknya sebelum usia 18 tahun, misalnya.
"Batasan usia minimal perempuan melangsungkan perkawinan diusulkan diubah dari 16 menjadi 18 tahun, dan pengaturan tentang dispensasi diperketat, hanya untuk alasan yang sangat mendesak," ujarnya.
Dian menambahkan penaikan batasan usia pernikahan juga akan membuat Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melayani pencatatan perkawinan, dan hanya akan mencatat perkawinan jika ada keputusan pengadilan.
"Pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan dispensasi jika tidak ada alasan yang cukup," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat juga terdorong mengembangkan sanksi sosial, setelah mengetahui aturan baru batas perkawinan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. Untuk itu, undang-undang ini akan diusulkan untuk direvisi.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menuturkan batas terendah usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikkan.
"Usia minimal 16 tahun bagi perempuan, tergolong masih usia anak atau belum dewasa," kata Yohana.
Baca juga: KPAI dorong pendewasaan minimal usia kawin
Baca juga: Kementerian PPPA bakal revisi UU Perkawinan
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Koalisi Perempuan Indonesia dorong percepatan perpu perkawinan"
Post a Comment