"Hal ini terpaksa kita lakukan tak lain untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang salah, menghasut dan memprovokasi, mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Selasa.
BPJS Kesehatan yang diwakili oleh pengacara La Ode Haris melaporkan akun Instagram atas nama "ifkarbirri" dan "anisadestya" ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa. Keduanya dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pengacara membawa bukti hasil cetak tangkapan layar akun media sosial Instagram yang menunjukkan papan informasi acara makan malam di Hotel Shangri La Jakarta yang bertuliskan BPJS.
Pada keterangan foto, akun "ifkarbirri" menuliskan pendapatnya mengenai BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran klaim namun menggelar makan malam mewah.
"Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan salah satu program strategis nasional yang sejak kehadirannya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Tidak selayaknya ujaran kebencian ini merebak di sosial media, menimbulkan sinisme dan pesimisme publik, kata Fachmi Idris.
Fachmi menambahkan, ujaran kebencian ini bisa meresahkan masyarakat. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015, pada huruf (i), disebutkan bahwa "dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.
"Program JKN-KIS harus kita jaga betul, walaupun pemerintah terus mendapat tantangan dalam perbaikan sistem, jangan sampai program yang amat mulia tujuannya ini menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan program JKN-KIS membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, tegas Fachmi.
Fachmi juga mengingatkan, agar masyarakat saat ini harus lebih selektif dalam memilih dan menangkap informasi.
Menurutnya masyakarat harus siap memperkaya wawasan meluaskan pandangan khususnya di era sistem yang saling menghancurkan. Apabila tidak yakin lakukan pengecekan dan konfirmasi melalui kanal-kanal pengaduan masyarakat.
Saat ini BPJS Kesehatan siap memberikan pelayanan informasi dan pengaduan melalui kanal 1500-400 selama 24 jam setiap hari, Mobile JKN, laman resmi di https://ift.tt/1m41XGB dan akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Fachmi berharap ke depan masyarakat dapat menjadi pengguna media sosial yang baik, dalam hal memberikan masukan yang konstruktif disalurkan secara santun, diperkaya dengan data, dan melalui kanal-kanal serta cara yang baik dan efektif.
"Kami sangat terbuka pada masukan konstruktif dari semua pihak. Namun apabila penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat hal ini sangat disayangkan. Perbanyak kroscek, atau pemeriksaan menyeluruh akan informasi diharapkan menjadi pegangan dalam mengonsumsi informasi," imbau Fachmi.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJS Kesehatan laporkan warganet terkait pencemaran nama baik"
Post a Comment