Search

Dongkrak konsumsi listrik, pemerintah berencana terbitkan aturan kendaraan listrik

Serpong (ANTARA News) - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana menerbitkan aturan kendaraan listrik untuk mendongkrak konsumsi listrik pada 2019.

Ia mengatakan bahwa pemerintah berharap adanya kenaikan konsumsi listrik per kapita nasional menjadi 1.200 kilo watt hour (kWh) pada tahun 2019. Pada semester I 2018, konsumsi listrik per kapita nasional baru mencapai sekitar 1.050 kWh per kapita.

"Estimasi dari konsumsi listrik per kapita sekarang mungkin masih sekitar 1.050 kWh per kapita, dan harapannya itu bisa naik menjadi 1.200 kWh per kapita. Seperti yang dikatakan Wakil Presiden, bahwa ini kehidupan makin modern, (kebutuhan) listriknya makin lama makin besar," ujarnya di Serpong, Banten, Selasa.

Sejalan dengan target tersebut, pemerintah berencana menerbitkan peraturan tentang kendaraan listrik, yang salah satu tujuannya untuk mendongkrak konsumsi listrik.

"Mudah-mudahan kalau ini bisa selesai, terjadi persaingan antara kendaraan konvensional, hibrid, atau fossil fuel based vehicle," kata Jonan.

Ia juga mengatakan dengan adanya kendaraan berbasis tenaga penggerak listrik, maka lingkungan makin bersih sehingga sesuai dengan komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, kata dia, "Seperti yang dikatakan Bapak Wakil Presiden, konsumsi listriknya makin lama semakin tinggi."

Jonan juga mengimbau kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mempromosikan penggunaan kompor listrik kepada pelanggan baru atau pelanggan yang ingin mengonsumsi listrik yang lebih tinggi.

"Saya juga sudah menganjurkan rekan-rekan di PLN, kalau cari pelanggan baru, atau pelanggan yang mau konsumsi listrik lebih tinggi itu dipromosikan, misal kompor listrik," ujarnya.

Pemerintah kini mendorong penggunaan kompor listrik, supaya selain dapat meningkatkan konsumsi listrik, juga dapat mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

"Pemerintah mendorong penggunaan kompor listrik, supaya konversi dari kompor LPG. Kan kompor listrik, kompor induksi itu sekarang murah sekali. Harganya saya kira Rp 300-500 ribu, mestinya terjangkau, kalau tidak terjangkau, ditawarkan dengan sistem cicilan oleh PLN, sehingga bisa mengurangi impor LPG nasional," tuturnya.

Jonan juga mengatakan, bahwa saat ini subsidi listrik yang dianggarkan Pemerintah masih jauh lebih kecil daripada subsidi LPG 3 kilogram, sehingga PLN harus mengupayakan konversi kompor LPG menjadi kompor listrik.

"Subsidi listrik, kalau tidak termasuk carry forward tahun sebelumnya itu kira-kira Rp50 triliun lebih setahun. Subsidi LPG 3 kg tahun ini Rp 67 triliun, jauh lebih besar daripada subsidi listrik. Ini yang harus diupayakan oleh teman-teman PLN sebagai operator untuk mengonversi kompor LPG menjadi kompor listrik," pungkasnya.

Baca juga: Pertamina-BMW kembangkan pengisian bahan bakar listrik

Baca juga: Pengembangan mobil listrik mesti selaras pembangunan infrastruktur
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MHYXkM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dongkrak konsumsi listrik, pemerintah berencana terbitkan aturan kendaraan listrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.