Search

Indeks hukum Indonesia 2017 kategori "cukup"

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Legal Roundtable (ILR) melalui hasil surveinya menyatakan, bahwa indeks hukum Indonesia tahun 2017 dalam kategori cukup, dengan skor 5,85.
 
"Predikat yang dapat diberikan kepada negara dalam ketaatan pemerintah terhadap hukum adalah cukup. Belum terlalu baik," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indra Lesmana, saat meluncurkan buku Indeks Negara Hukum Indonesia 2017, di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu.
 
Menurut dia, indeks negara hukum Indonesia (INHI) tahun 2017 mengalami kenaikan 0,54 poin dibandingkan dengan nilai tahun 2016 dengan nilai 5,31.
 
Penilaian itu berdasarkan skala 0-10 dimana 0-2,5 masuk kategori sangat buruk, 2,6-5 buruk, 5,1-7.0 cukup, dan 7,1-10 baik.
Penilaian itu berdasarkan hasil survei para ahli yang berlatar belakang akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat, serta ditambah dengan data administratif yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan pemerintah daerah. 
 
"Terdapat 120 orang ahli yang menjadi sumber penilaian ini yang tersebar dari 20 provinsi yang menjadi lokasi pemilihan survei. Sedangkan data administratif diambil dari laporan tahunan MA, laporan tahunan MK, laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dan lain-lain," ujarnya. 
 
Indonesia Legal Roundtable menggunakan lima prinsip untuk melihat indeks negara hukum. Prinsip pertama adalah ketaatan pemerintah terhadap hukum yang mendapat nilai 1,49. Angka itu naik 0,08 persen ketimbang tahun 2016 sebesar 1,41.
 
Legalitas formal yang menjadi prinsip kedua juga mengalami kenaikan sebesar 0,04 ketimbang tahun lalu. Indonesia Legal Roundtable mencatat indeks prinsip ini sebesar 0,62 di tahun 2017.
 
Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka mendapatkan nilai 1,68, naik sebesar 0,22 dibanding 2016. Prinsip keempat yaitu akses terhadap keadilan juga meningkat sebesar 0,13 pada tahun ini menjadi 0,95.
 
Sedangkan prinsip terakhir adalah hak asasi manusia. Ia menyebut indeks hak asas manusia naik menjadi 1,13 dibanding tahun sebelumnya 1,06.
 
"Jadi indeks negara hukum Indonesia 2017 adalah 5,85, mengalami kenaikan tidak terlalu signifikan sekitar 0,54, ketimbang 2016 sebesar 5,31," jelas dia.
   
Meski meningkat, dia mengaku masih banyak catatan dalam penerapan hukum. Indra mencontohkan dalam prinsip ketaatan pemerintah terhadap hukum.
 
Indra menyebut masih ada catatan diskriminasi penegakan hukum. Ia merinci kasus penistaan agama yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, kasus korupsi mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, dan konten pornografi, Rizieq Shihab.
 
"Dan yang paling menjadi sorotan bidang pertanahan dan lingkungan hidup, seperti reklamasi, pembangunan bandara Kulonprogo, dan pembangunan pabrik semen di Rembang," kata dia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xyNBK3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Indeks hukum Indonesia 2017 kategori "cukup""

Post a Comment

Powered by Blogger.