
(Antara) - Dalam rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan atau DPTHP, KPU memutuskan memperpanjang 30 hari untuk proses penghabisan DPT ganda. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu, perwakilan partai serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil akan menindaklanjuti penyempurnaan DPTHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU putuskan 30 hari perpanjangan perbaikan DPTHP"
Post a Comment