"Eksploitasi ini sudah memperbudak manusia dan menuntut adanya tindakan hukum para pelakunya. Pemerintah lewat kedutaan besar Indonesia bisa mengirimkan nota protes ke pemerintah Singapura dimana komitmen ASEAN sudah jelas melarang adanya perdagangan manusia," kata dia saat dihubungi Antara, Senin.
Labor Institute Indonesia mengutuk keras adanya penayangan iklan penjualan buruh migran Indonesia di situs Carousell dan menuntut adanya tindakan hukum dari negara dimana iklan tersebut beredar.
Menurut dia situs jual beli daring tersebut menayangkan penawaran penjualan buruh migran Indonesia seperti layaknya menjual barang.
Dia mengatakan memperlakukan penawaran jasa buruh migran Indonesia seperti memperjualbelikan komoditi sebenarnya bukan hal yang baru, meski selalu diprotes oleh khalayak ramai.
Di Malaysia, pernah ada iklan massif yang tertempel di jalan-jalan Kuala Lumpur bertulis "Indonesia Maid on Sale".
Di Singapura juga pernah terungkap, penawaran jasa buruh migran, dengan mempertontonkan langsung calon PRT migran di gerai-gerai. Ini tentu sangat tidak adil dan merendahkan martabat buruh migran Indonesia.
"Ke depan harus ada standar dan code of conduct dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja dan mempekerjakan buruh migran sesuai dengan syarat hak asasi manusia, sesuai dengan Konvensi ILO tentang perlindungan buruh migran," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Labor Institute: Penjualan PRT daring di Singapura bentuk perdagangan manusia"
Post a Comment