(Antara)-Pemerintah berusaha melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri dari serbuan barang impor. Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui bea cukai akan memperketat impor barang ke Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menkeu Nomor 112 tahun 2018.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lindungi industri kecil bea cukai ubah ketentuan impor"
Post a Comment