Sejumlah perwakilan lembaga adat Pitunggota Higi menyerahkan Sambulu Gana (bahan makan sirih) ke Kantor DPRD Sulawesi Tengah untuk menyatakan kesediaan pelepasan wilayah tanah ulayat di Palu, Senin (24/9/2018). Setelah pemerintah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso menyepakati wilayah perbatasan, lembaga adat itu melepas tanah ulayat masyarakat Dongi-Dongi Kabupaten Sigi ke pemerintah Kabupaten Poso. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OO4rMA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelepasan Wilayah Tanah Ulayat"
Post a Comment