Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan barang bukti seekor buaya muara (Crocodylus porosus) saat rilis perdagangan satwa dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar perdagangan satwa langka yang dilindungi melalui media sosial dengan barang bukti sebanyak 138 satwa langka, di antaranya kura-kura moncong babi, buaya muara, Lutung Jawa dan Siamang, serta berbagai jenis burung seperti kakaktua, jalak bali, tiong nias, jalak suren, bayan, jalak putih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xDQytW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perdagangan Satwa Langka"
Post a Comment