Search

Vonis Marianus Sae

Terdakwa Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan kasus suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/9/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis Marianus Sae dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama empat tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

Let's block ads! (Why?)

from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CWxKLs

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Vonis Marianus Sae"

Post a Comment

Powered by Blogger.