Tiga terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Enda Mora Lubis (kiri), Abu Bokar Tambak (tengah), M Yusuf Siregar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2019). Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 tersebut divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WrnumY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis empat tahun bagi tiga anggota DPRD Sumut"
Post a Comment