(Antara) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyarankan KPU untuk dapat sesegera mungkin merevisi PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Mengingat apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum, sudah menjadi keputusan yang sesuai.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OsWk7U
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Saham Tokyo sedikit menguat setelah masalah perdagangan berkurang
Saham-saham transportasi udara, permesinan, dan yang terkait transportasi laut paling banyak mengal… Read More...
MUI Ternate tolak revisi perda miras
Ternate (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara, menolak revisi peratur… Read More...
Bekasi tuan rumah kualifikasi PON cabang sepatu roda
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan menjadi tuan rumah babak kualif… Read More...
Wali Kota Depok bangga dengan keahlian BJ Habibie dalam teknologi
Kepakarannya dalam bidang teknologi sangat dibanggakan,
Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok, Mohammad … Read More...
Saham Asia naik karena harapan perdagangan AS-China, stimulus moneter
Saya lebih khawatir tentang Brexit, karena ada rasa puas diri di UE tentang hal ini
Tokyo (ANTARA) … Read More...
0 Response to "Waka Komisi II DPR RI sarankan KPU revisi PKPU"
Post a Comment