"Pelanggaran berat yang dimaksud adalah memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. Itu biasanya rentan dilakukan petahana," kata Dr H Teguh Purnomo, di Semarang, Senin pagi.
Teguh yang pernah sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Bawaslu harus langsung mendiskualifikasi sesuai dengan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika tim sukses dan/atau pasangan calon terbukti menggunakan ASN untuk memenangi Pilpres 2019.
"Apabila ketahuan melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya tidak bisa pilih-pilih, langsung diskualifikasi," kata Teguh yang juga dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus.
Di lain pihak, Teguh mengingatkan ASN perlu memosisikan diri atau proporsional. Meski tidak ada larangan ASN mendukung salah satu pasangan calon, mereka harus cuti jika ingin kampanye.
"Saya meminta kepada pejabat negara dan kepala daerah, boleh mendukung, boleh kampanye, tetapi jangan menggunakan jabatan atau dalam konteks tengah memimpin suatu daerah berkampanye. Seyogianya bisa mengambil cuti terlebih dahulu," katanya.
Teguh menekankan, "Izin cuti `kan sudah diatur, satu hari dalam seminggu. Jadi, harus taat aturan jika ingin membangun demokrasi dengan baik."
Pewarta: Kliwon
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Advokat: Peserta pilpres libatkan ASN bisa didiskualifikasi"
Post a Comment