Sejumlah pekerja migran dari Indonesia mengikuti pendataan oleh BP3TKI setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/10/2018) malam. Sebanyak 21 dari 120 pekerja migran yang dipulangkan Depot Imigresen Bekenu Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak melalui PLBN Entikong Kalbar menjalani hukum sembat (cambuk) karena tidak memiliki paspor. ANTARA FOTO/Reza Novriandi/pras.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2O7R8We
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Deportasi Pekerja Migran"
Post a Comment