Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikasi dengan total yang diterima sebesar Rp32 miliar periode 2007-2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QN0Xut
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Irwandi Yusuf"
Post a Comment