Meski merupakan kewenangan otoritas hukum di Arab Saudi, namun Kemnaker menyayangkan eksekusi hukuman mati itu tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia.
"Kita protes keras eksekusi hukuman mati tanpa ada notifikasi kepada pemerintah Indonesia, " kata Hanif melalui pernyataan resmi di Jakrta, Rabu.
Tuti Tursilawati dijatuhi eksekusi hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi setelah didakwa melakukan pelanggaran paling berat, "hadd ghillah" (tidak bisa dimaafkan oleh siapapun).
Menurut Hanif, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pembelaan untuk membebaskan Tuti dari hukuman mati. Baik pendampingan hukum, langkah diplomatik maupun non-diplomatik, semuanya dilakukan secara maksimal.
"Kita sudah melakukan berbagai upaya menyelamatkan Tuti dan pekerja migran lainnya yang terancam hukuman mati. Kita berharap peristiwa seperti ini tak terulang di masa mendatang, " katanya.
Baca juga: Anggota DPR: pemerintah Arab Saudi harus komunikatif terkait TKI
Baca juga: Komnas Perempuan minta pemerintah jelaskan upaya lindungi TKI dari hukum mati
Baca juga: Kemlu sebut hukuman mati kepada Tuti tidak bisa diampuni
Baca juga: Komnas Perempuan sebut eksekusi Tuti sebagai akumulasi kekerasan gender
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menaker protes eksekusi mati Tuti di Arab Saudi"
Post a Comment