
"Pengendara mobil mau mengganti semua kerugian material, tidak ada korban dalam kecelakaan ini," ujar Kasat Lantas Polrestro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juang Andi Priyanto di Jakarta pada Minggu.
Pengendara bernama Rahmat Bin Kadam yang mengendarai mobil jenis H.CR-V dengan nomor polisi B 1457 FLR masih menjalani proses hukum.
"Pengendara kami tilang, tapi masih diproses sesuai prosedur. Lihat ancamannya apakah lima tahun ke atas atau tidak," tambah AKBP Juang.
Sebelumnya, Rahmat menabrak sembilan mobil di dalam area parkir RS. Islam Cempaka Putih Jakpus. Kejadian bermula ketika pengemudi menyalakan mesin mobil, lalu tiba-tiba kendaraan hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan yang sedang parkir.
Polisi mengamankan pengemudi dan melakukan tes urin yang hasilnya negatif serta telah dipulangkan.
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengemudi tabrak sembilan mobil ganti kerugian"
Post a Comment