
Jakarta (ANTARA News) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hanya memiliki waktu 30 hari untuk mencari kotak hitam yang kedua karena sinyal yang dipancarkan kotak hitam itu hanya bertahan 30 hari setelah pesawat mengalami kerusakan (crashed).
“Baterai hanya bertahan 30 hari, karena itu kami akan lebih cepat berusaha mendapatkan black box yang satu lagi, kami akan kerahkan tenaga yang kita punya,” kata investogator transportasi udara KNKT Ony Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia akan mengerahkan seluruh investigator transportasi udara dan meminta bantuan dari investgator dari transportasi laut dan investogator eksternal dengan total 30 investogator.
Lebih lanjut, Ony mengatakan posisi kotak hitam, yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) berada di kargo bagian bawah kokpit, kemudian Flight Data Recorder (FDR) berada di kabin belakang dekat dapur.
Sampai saat ini, Ia masih belum bisa menentukan kotak hitam, yang telah didapatkan itu Flight Data Recorder (FDR) atau Cockpit Voice Recorder (CVR).
Kronologi penemuan kotak hitam tersebut, yaitu Tim National Transportation Safety Board (NTSB) dari Amerika Serikat, Boeing, Federal Aviation Administration dan General Electric (GE) melakukan koordinasi dengan KNKT.
Pada pukul 10.05 WIB Crash Surviveable Memory Unit (CSMU) ditemukan oleh Tim KNKT yang bekerja sama dengan BPPT, TNI ANgkatan Laut dan Basarnas.
Kemudian pada pukul 11.17, lima prag dari TIM NTSB bergeral ke JICT II untuk melihat puing-puing yang sudah terkumpul didampingi oleh dua orang tenaga ahli KNKT.
CSMU yang telah ditemukan, diserahterimakan ke KNKT dan Basarnas
Pada pukul 19.10, SCMU telah tiba di KNKT dan langsung disimpan di tempat yang aman.
Baca juga: KNKT lakukan pengeringan kotak hitam secara bertahap
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Batas waktu pencarian kotak hitam 30 hari"
Post a Comment