Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi sejumlah menteri merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.
"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Menteri Darmin Nasution.
Tiga kebijakan yang dirilis tersebut meliputi pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.
Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.
"Kami ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," imbuh Darmin.
Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).
Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
"Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” ujar Darmin.
Kebijakan tersebut dirilis di tengah pertumbuhan ekonomi global yang diprediksi masih akan melambat pada 2019 dan kebijakan normalisasi moneter di Amerika Serikat masih akan berlanjut.
Perang dagang AS-China mereda namun mulai muncul potensi perang dagang dengan negara lain, dan volatilitas harga minyak dan komoditas utama di pasar dunia masih tinggi, maka pemerintah Indonesia terus berusaha agar tidak ikut terseret dalam arus ketidakpastian ekonomi global.
Membaiknya ekonomi Amerika dan kenaikan suku bunga FFR (Fed Fund Rate) yang masih berlanjut, mempengaruhi aliran modal di pasar dunia, mengakibatkan dolar AS kembali ke Amerika dan keluar (outflow) dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meskipun aliran keluar (outflow) terjadi sejak awal tahun, namun pada awal November 2018 terjadi aliran masuk (inflow) modal asing ke Indonesia melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp14,4 triliun, sehingga antara Januari-November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp 42,6 triliun.
Aliran modal yang masuk ke Indonesia ini menunjukkan bahwa investor asing mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Memanfaatkan momentum meningkatnya kepercayaan investor asing ini, pemerintah berupaya untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung.
Peningkatan Investasi Langsung diharapkan akan mampu menutup kenaikan defisit Transaksi Berjalan (CAD). Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan lebih meningkat lagi dalam jangka pendek.
Baca juga: Pemerintah kembali luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi 2018
Baca juga: Ekonom ingatkan pemerintah monitor efektivitas 16 Paket Kebijakan Ekonomi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah rilis tiga relaksasi kebijakan untuk ketahanan ekonomi nasional"
Post a Comment