Warga Negara Australia terpidana kasus narkoba Renae Lawrence (tengah) dikawal petugas saat meninggalkan Rutan Bangli, Bali, Rabu (21/11/2018). Renae Lawrence merupakan terpidana kasus narkoba kelompok Bali Nine yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan usai menjalani hukuman sekitar 13 tahun setelah mendapatkan berbagai pengurangan masa hukuman. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.
Let's block ads! (Why?)
from ANTARA News - Berita Terkini kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FzAmjM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembebasan Renae Lawrence"
Post a Comment